Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menggeledah rumah salah satu tersangka kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi kemarin, Senin (1/4/2024).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka. Sejauh ini Gedung Bundar telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 271 triliun tersebut.
"Sedang berlangsung [penggeledahan rumah Harvey Moeis]," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Mengutip Detikcom, rumah yang dimaksud berlokasi di Pakubuwono, Jakarta. Namun Kejagung belum menjelaskan bukti yang ditemukan dalam penggeleedahan tersebut.
Adapun Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Helena Lim. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.
Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.
Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Harvey Moeis-Helena Lim, Ini Daftar 16 Tersangka Korupsi PT Timah
(mkh/mkh)