IDXChannel - Kementerian agama (Kemenag) dan Komisi VII DPR telah menyepakati kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji inipun ditanggapi boleh masyarakat.
Lilik (27) warga Cakung, Jakarta Timur mengatakan, kenaikan perjalanan ibadah haji 2023. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak relevan dengan yang diharapkan umat muslim, meskipun kenaikan ini ada hubungannya dengan kenaikan kenaikan komponen kebutuhan.
"Kalau menurut saya tidak tepat ya meskipun memang ada beberapa biaya lain yang memang naik. Tapi memang kalau misalnya ini mahal tapi lebih cepat tidak apa-apa. Tapi kalau memang pemerintah mau revisi lagi bisa saja," Kata Lilik saat ditemui di Pademangan, Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, warga Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (38) mengatakan, kenaikan biaya perjalanan haji ini membuat masyarakat menengah ke bawah menjadi terbebani, bahkan menjadi sulit untuk menunaikan cita-cita untuk naik haji.